Pada
Agustus 2017, NTP Provinsi Sumatera Utara (2012=100) tercatat sebesar
99,04 atau naik 0,57 persen dibandingkan dengan NTP Juli 2017 sebesar
98,47.
Kenaikan
NTP Agustus 2017 disebabkan oleh naiknya NTP pada subsektor Tanaman
Perkebunan Rakyat sebesar 2,06 persen, subsektor Peternakan sebesar 1,02
persen, dan subsektor Perikanan sebesar 0,53 persen. Sedangkan
subsektor Tanaman Pangan mengalami penurunan sebesar 1,00 persen, dan
subsektor Hortikultura sebesar 0,74 persen.
Perubahan
Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/deflasi
perdesaan. Pada Agustus 2017, terjadi inflasi perdesaan di Sumatera
Utara sebesar 1,01 persen. Hal ini disebabkan oleh kenaikan indeks pada
seluruh kelompok konsumsi rumahtangga, yaitu indeks kelompok bahan
makanan sebesar 2,05 persen, indeks kelompok makanan jadi, minuman,
rokok dan tembakau sebesar 0,10 persen, indeks kelompok perumahan
sebesar 0,15 persen, indeks kelompok sandang sebesar 0,04 persen, indeks
kelompok kesehatan sebesar 0,03 persen, indeks kelompok pendidikan,
rekreasi, dan olah raga sebesar 1,23 persen, dan indeks kelompok
transportasi dan komunikasi sebesar 0,21 persen.
Nilai
Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumatera Utara
Agustus 2017 sebesar 106,41 atau naik 1,26 persen dibanding NTUP bulan
sebelumnya.